
Terbitnya Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara merupakan momentum untuk memperbaiki kondisi birokrasi melalui penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan, baik kementerian negara, LPND, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga non struktural. Hal itu dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, ketika menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional Menyongsong Implementasi...