
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Adpem) terdiri dari 15 bab meliputi 87 pasal, bermuatan 6 isu utama. Isu-isu itu meliputi asas-asas umum pemerintahan yang baik, kewenangan pemerintahan, diskresi, larangan, larangan penyalahgunaan wewenang, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan, upaya, upaya administrative, ganti rugi, pembinaan dan pengembangan administrasi...