Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai./Foto Humas Kementerian ATR/BPN
Jakarta, InfoPublik — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan itu memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam keterangan persnya yang diterima InfoPublik pada Selasa (18/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, layanan Pengukuran Terjadwal menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
Dengan sistem tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah dan tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan jadwal.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Nusron.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini rata-rata telah mencapai nol hingga satu hari.
Namun, Kementerian ATR/BPN masih mencatat empat Kantah yang memiliki masa tunggu lebih dari tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi terhadap kendala di empat Kantah tersebut agar target waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal.
Hindari Ketidakpastian Layanan
Nusron menegaskan, inovasi Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, kepastian waktu menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diarahkan agar proses pelayanan semakin pasti, terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.








