
JAKARTA – Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya dilaksanakan secara self assessment, dimana Wajib Pajak (WP) aktif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung pajak sendiri, melaporkan pajak terutang, dan membayar pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari WP disampaikan...