Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan secara daring pada Kamis (10/09/2026).
JAKARTA - Standar pelayanan menjadi tolok ukur untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik. Namun, dalam implementasinya, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa kebijakan standar pelayanan saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan.
Tantangan terlihat dari adanya perbedaan pemahaman dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan hingga belum optimalnya penyesuaian standar pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika kebijakan. Untuk itu, Kementerian PANRB mendorong agar implementasi standar pelayanan di instansi pemerintah diperkuat. Upaya ini dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan standar pelayanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan dan pengalaman masyarakat.
“Arah pembaruan kebijakan standar pelayanan saat ini harus bergeser dari dokumen administratif menjadi janji mutu layanan yang berlandaskan pada kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Kementerian PANRB sedang menyusun kebijakan mengenai pedoman standar pelayanan dan desain keterpaduan yang saat ini tengah dalam proses uji publik,” ungkap Deputi Otok dalam Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan secara daring pada Kamis (10/09/2026).
Arah pembaruan kebijakan standar pelayanan ini menempatkan kebutuhan, hambatan, dan pengalaman nyata masyarakat sebagai titik awal dalam merancang pelayanan. Partisipasi masyarakat juga diarahkan agar tidak berhenti pada pemenuhan formalitas, tetapi benar-benar digunakan untuk merumuskan kondisi layanan yang ideal.

Selain itu, Deputi Otok menyampaikan bahwa rancangan kebijakan ini juga akan menempatkan standar pelayanan sebagai siklus yang berkelanjutan. Standar pelayanan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi harus diterapkan, dipantau, dievaluasi, dan disempurnakan secara berkala.
“Implementasi standar pelayanan yang optimal akan semakin memudahkan masyarakat dalam menerima layanan. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai bagaimana suatu layanan diberikan, tetapi juga memperoleh pengalaman layanan yang sederhana, jelas, dan sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengembangan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Pengembangan kebijakan ini diarahkan untuk menegaskan pelibatan masyarakat, publikasi dan maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi.

Rancangan pengaturan juga memperkenalkan desain keterpaduan pelayanan untuk menghubungkan layanan yang saling berkaitan berbasis pada peristiwa hidup. Kebijakan ini diarahkan pada empat langkah utama, memetakan perjalanan pengguna, menghilangkan duplikasi, menyelaraskan proses, serta menetapkan kendali mutu.
Dalam konteks tersebut, standar pelayanan tetap menjadi fondasi utama untuk memperkuat desain keterpaduan dalam merangkai pelayanan yang saling berkaitan agar lebih terhubung dari perspektif kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini didorong oleh layanan yang memiliki keterkaitan erat dan melibatkan lebih dari satu penyelenggara, termasuk urusan pendidikan, kesehatan, dan investasi.
Untuk mengatur kualitas substansi pengaturan yang tengah disusun, Kementerian PANRB juga melakukan uji publik pengaturan pada lingkup pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Kalimantan Tengah serta menghadirkan narasumber dari Universitas Palangka Raya untuk menjaring masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut. Uji publik menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan pengaturan untuk mengidentifikasi potensi kendala implementasi rancangan peraturan di tingkat pemerintah daerah beserta alternatif penyelesaiannya. (asy/HUMAS MENPANRB)







