Pin It

20260909 Akselerasi Pemulihan Pelayanan Publik Pascabencana Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Instansi 1Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam Rapat Persiapan Forum Sinergi Pemulihan Penyelenggaraan 20 MPP Pascabencana, di Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

 

JAKARTA – Pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap hadir dan dapat diakses masyarakat. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam memulihkan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada 20 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terdampak bencana hidrometeorologi dan geologis pada akhir 2025 di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat.

“Pemerintah terus mengupayakan pemulihan pelayanan publik dengan memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan dasar secara cepat, mudah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujar Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yanuar Ahmad dalam Rapat Persiapan Forum Sinergi Pemulihan Penyelenggaraan 20 MPP Pascabencana, di Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

Sebagai pembina pelayanan publik, Kementerian PANRB memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong pemulihan layanan di wilayah terdampak. Salah satu fokusnya adalah pemulihan layanan publik terpadu melalui pelayanan jemput bola dan penyelenggaraan layanan sementara.

20260909 Akselerasi Pemulihan Pelayanan Publik Pascabencana Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Instansi 3

Mekanisme pelayanan jemput bola menjadi salah satu strategi untuk mendekatkan kembali pelayanan kepada masyarakat terdampak. Dengan dukungan kementerian/lembaga penyelenggara layanan dan pemerintah daerah, layanan prioritas dapat tetap diberikan tanpa harus menunggu sarana pelayanan utama kembali pulih sepenuhnya.

“Melalui layanan jemput bola, pemerintah berupaya untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan prioritas, dimana layanan dapat didekatkan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan meskipun sarana pelayanan utama mengalami kerusakan atau belum dapat beroperasi secara optimal,” lanjut Yanuar.

Upaya tersebut merupakan bagian dari kolaborasi pemulihan pascabencana sebagaimana diarahkan dalam Keputusan Presiden No. 1/2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan itu mengedepankan pendekatan kolaborasi antar sektor dan integrasi data untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta mengatasi sekat-sekat sektoral dalam penanganan pascabencana.

Dalam memperkuat kolaborasi, Tim Satuan Tugas Kementerian PANRB, kementerian/lembaga penyelenggara pelayanan publik, serta pemerintah daerah kabupaten/kota pengelola 20 MPP terdampak bencana, saat ini tengah mempersiapkan langkah sinergi bersama dalam pemulihan layanan secara konkret, terukur, dan kolaboratif. Ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan pelaksanaan Forum Sinergi melalui penguatan koordinasi, penyamaan persepsi, serta pemetaan kebutuhan dan dukungan.

20260909 Akselerasi Pemulihan Pelayanan Publik Pascabencana Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Instansi 2

Selain pemulihan operasional layanan, Kementerian PANRB juga mendorong penyesuaian standar pelayanan sesuai kondisi pascabencana. Selain itu juga akan dilakukan pemantauan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pelayanan publik, penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, serta pengembangan inovasi pelayanan yang responsif terhadap situasi kebencanaan.

Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana turut menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak tidak hanya memperoleh kembali akses terhadap layanan, tetapi juga mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhannya. (asy/HUMAS MENPANRB)