Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015 menegaskan, bahwa penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN melalui suratnya juga melarang penjabat kepala daerah...
Pemerintah akan memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah sedikitnya akan memberikan fasilitas dan kemudahan di sembilan bidang.
Menggerakkan Ekonomi di Wilayah, Pinggiran Penyediaan Air untuk Rakyat Secara Berkeadilan dan Proses Cepat Impor...