
JAKARTA - Indonesia adalah negara kesatuan yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, sehingga diperlukan alat pengikat persatuan dalam semangat demokrasi dan kebhinnekaan. Presiden sebagai kepala Pemerintahan telah diberikan kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum yang meliputi penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; peningkatan persatuan...