
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015 menegaskan, bahwa penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN melalui suratnya juga melarang penjabat kepala daerah...