
Sehubungan dengan berita di berbagai media lokal di Sulawesi Selatan terkait pengisian JPT di Kota Makassar, dengan ini kami lakukan klarifikasi sebagai berikut:
Kepala Daerah, menurut pasal 235 ayat (1) UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memang diberi kewenangan mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah, berdasarkan hasil seleksi. Proses...