DENPASAR – Suasana Rapat Koordinasi Hasil Tindak Lanjut Evaluasi Pelayanan Publik yang digelar di Badung Bali, pekan lalu, sedikit berbeda. Ada sosok yang menjadi pusat perhatian hadirin, yakni Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said.
Mendengar nama aslinya, mungkin banyak yang belum familiar. Tapi begitu disebutkan nama panggungnya di dunia hiburan,...
DENPASAR - Sejumlah inovasi dalam pelayanan publik di Indonesia tidak kalah dengan negara lain.Namun banyak pemerintah daerah maupun unit-unit pelayanan publik yang belum menginformasikan soal inovasi tersebut. "Inovasi di Indonesia tidak kalah dengan dunia. Tetapi karena tidak diinformasikan, jadi kesannya tidak ada perbaikan pelayanan," kata Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur...
Menteri Yuddy memberi keterangan kepada wartawan, di Badung, Bali, Jumat (26/02)
DENPASAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta jajaran birokrasi memangkas proses-proses periJinan yang menyulitkan dunia usaha. PeriJinan seharusnya lebih mudah, agar dunia usaha di Indonesia berkembang dan membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Orang...
JAKARTA - Selama ini kalangan birokrat cenderung berpikir inovasi pelayanan publik selalu membutuhkan biaya tinggi dan berkaitan dengan teknologi. Padahal definisi inovasi yang sebenarnya adalah menemukan solusi untuk pelayanan publik lebih baik.
Hal itu dikemukakan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mirawati Sudjono dalam Rapat Koordinasi Tindak...
DENPASAR - Praktek percaloan dalam pelayanan publik pengurusan perizinan muncul karena prosedur yang tidak terbuka dan tidak pasti. Karena itu selain pelayanan publik harus memudahkan masyarakat, keterbukaan informasi dan waktu pelayanan juga harus diperhatikan.
Hal itu dikatakan Deputli bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mirawati Sudjono saat...
JAKARTA – Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan. Para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut....

