
Ilustrasi
JAKARTA – Tahun ini, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"PPnya akan segera terbit. Jadi sesegera mungkin akan cair," ujar Menteri Pendayagunaan...