
Verifikasi penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan verifikasi penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah untuk memastikan hasil penilaian tetap objektif, akurat, dan akuntabel. Proses tersebut dibahas bersama para verifikator di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Tahap verifikasi merupakan tindak lanjut atas penilaian mandiri Kapabilitas Kelembagaan yang ditutup pada 7 Juli 2026. Dalam tahap ini, para verifikator menyelaraskan hasil justifikasi awal sekaligus membahas temuan yang memerlukan pendalaman sebelum hasil penilaian ditetapkan.

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan merupakan salah satu instrumen untuk melihat kemampuan organisasi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif. Hasil penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kelembagaan masing-masing instansi sekaligus menjadi bahan dalam menentukan area yang masih memerlukan penguatan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menekankan bahwa verifikasi memiliki peran penting dalam memastikan data yang digunakan mampu menggambarkan kondisi kelembagaan instansi pemerintah secara tepat.
“Tahapan verifikasi bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas data. Melalui verifikasi yang presisi dan akurat, setiap instansi pemerintah diharapkan mampu memotret kondisi riil birokrasinya secara objektif,” ujar Deputi Nanik.

Pembahasan juga diarahkan untuk menyamakan pemahaman antarverifikator terhadap berbagai dinamika, tantangan, dan anomali yang ditemukan selama proses penilaian. Kesamaan persepsi diperlukan untuk menjaga konsistensi dalam pemberian justifikasi serta meminimalkan perbedaan interpretasi terhadap data dan bukti dukung yang disampaikan instansi.
“Sinergi tim menjadi penting agar setiap temuan dipahami dengan perspektif yang sama. Dengan demikian, hasil penilaian kapabilitas kelembagaan dapat memiliki integritas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Deputi Nanik.
Hasil penilaian nantinya diharapkan tidak berhenti pada pemetaan kondisi organisasi, tetapi dapat menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyusun langkah perbaikan kelembagaan secara lebih terarah. Penguatan tersebut diharapkan mendorong organisasi pemerintah yang semakin adaptif, efektif, dan mampu mendukung peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik. (bel/HUMAS MENPANRB)








