JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati perubahan cuti bersama tahun 2020. Awalnya, hari libur dan cuti bersama ada 20 hari, kini menjadi 24 hari.
Penambahan terletak pada cuti bersama yang sebelumnya empat hari menjadi delapan hari. Perubahan ini tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01...
Membuat surat permohonan berisi identitas tamu/instansi, jumlah peserta kunjungan, maksud dan tujuan, serta jadwal kunjungan. Dimohon untuk mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Surat dikirim (7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan) melalui email persuratan@menpan.go.id.
Khusus untuk Kedeputian SDM Aparatur pada...












