Pin It

20250916 Sosialisasi Evaluasi Belanja SPBE TA 2026 8

Sosialisasi dan Diskusi Panel Evaluasi Belanja SPBE Pra Dipa Tahun Anggaran 2026, di Jakarta, Selasa (16/09/2025).

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah pusat dapat melakukan efisiensi dan efektifitas pembangunan aplikasi, melalui pelaksanaan evaluasi anggaran (clearance) belanja instansi pusat Tahun Anggaran 2026 dalam kerangka implementasi Pemerintah Digital.

Proses clearance dilakukan sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE pemerintah pusat tahun anggaran 2026 sehingga lebih terarah, efisien dan efektif dalam upaya transformasi digital pemerintah.

“Evaluasi belanja SPBE memastikan anggaran belanja kementerian/lembaga mendukung implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia. Fokusnya pada keterpaduan perencanaan, efisiensi pengelolaan data, serta optimalisasi infrastruktur SPBE nasional. Dengan ini, kebijakan dan kegiatan pendataan dapat lebih terarah, efektif, dan tanpa tumpang tindih,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Panel Evaluasi Belanja SPBE Pra Dipa Tahun Anggaran 2026, di Jakarta, Selasa (16/09/2025).

Disampaikan proses clearance sudah dilakukan sejak tahun 2021 namun pada tahun tersebut belum berdasarkan pada arsitektur SPBE, barulah pada tahun 2022 mengacu pada arsitektur SPBE. Pada proses clearance tahun 2023 para unit pengelola TIK Instansi sudah mulai mengoordinasikan pengajuan TIK pada Instansi sebelum diajukan clearance ke nasional dan DJA Kemenkeu telah membuat pengelompokan DIPA.

Averrouce yang juga Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB menyampaikan juga bahwa saat ini merupakan momentum yang baik untuk mendorong efisiensi dan efektifitas belanja SPBE dengan kerangka Pemerintah Digital, yang tidak hanya fokus pada jenis pengadaan tetapi juga memastikan setiap item belanja yang dilakukan mendukung upaya keterpaduan dan integrasi layanan yang bermuara pada upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kualitas layanan publik.

Proses pemberian rekomendasi clearance dilakukan oleh tim clearance pusat atas belanja aplikasi, belanja infrastruktur, belanja nonteknis, dan belanja data yang diajukan oleh instansi pusat sebagai pertimbangan dalam persetujuan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja SPBE oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.

20250916 Sosialisasi Evaluasi Belanja SPBE TA 2026 9

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan evaluasibelanja SPBE instansi pusat dalam rangka clearance mengacu pada dokumen arsitektur SPBE yang melingkupi 6 domain arsitektur SPBE yaitu domain arsitektur proses bisnis, domain data dan informasi, domain layanan SPBE, domain aplikasi SPBE, domain infrastruktur SPBE, dan domain keamanan SPBE, serta dokumen peta rencana SPBE yang untuk selanjutnya menjadi syarat dalam pengajuan evaluasi belanja SPBE.

“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, instansi dapat melakukan perencanaan yang tepat sasaran, tidak silo dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan untuk efisiensi pemerintah digital, sebagaimana yang menjadi arahan Presiden,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Analis Kebijakan Madya pada unit kerja Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Hamzah Fansuri menyampaikan arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE yang mendukung visi dan misi dan sasaran strategis instansi untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Arsitektur SPBE bermanfaat guna menghilangkan tumpang tindih proses bisnis pemerintah, kemudian dapat menghilangkan duplikasi aplikasi dan infrastruktur TIK, serta memperkuat keamanan informasi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah dalam persiapan evaluasi belanja SPBE, yaitu memastikan agar kementerian/ lembaga melakukan migrasi arsitektur dan peta rencana 2022-2024 ke periode 2025-2029. Kemudian memastikan seluruh rencana kegiatan telah mengacu ke arsitektur dan peta rencana SPBE 2025-2029.

“Selanjutnya instansi pemerintah memberikan tagging pada seluruh rencana kegiatan SPBE, dan juga memastikan seluruh anggaran yang belum mendapatkan rekomendasi (clearance) agar di blokir,” katanya.

20250916 Sosialisasi Evaluasi Belanja SPBE TA 2026 3

Sementara itu Pranata Komputer Muda Kementerian Komunikasi dan Digital Agung Basuki menyampaikan jika diperlukan perencanaan evaluasi belanja infrastruktur SPBE instansi pusat, diantaranya seperti menyelaraskan kebutuhan infrastruktur berdasarkan dokumen arsitektur SPBE dan dokumen peta rencana SPBE instansi pusat dengan mengacu pada RPJMN, arsitektur SPBE nasional, peta rencana SPBE nasional, dan rencana strategis instansi pusat. Kemudian juga belanja TIK harus mengutamakan pemanfaatan Infrastruktur SPBE Nasional (terpadu) untuk menghindari silo.

Disampaikan bahwa terdapat hal-hal yang menjadi rujukan pemberian rekomendasi atas belanja infrastruktur SPBE instansi pusat, seperti keselarasan dengan arsitektur dan peta rencana SPBE Instansi. Kemudian adanya keterpaduan mengutamakan pemanfaatan infrastruktur SPBE nasional untuk mencegah silo baik antar unit kerja, maupun antar instansi pemerintah. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya existing sebelum melakukan belanja menjadi hal penting, disamping adanya kejelasan rencana alokasi sumber daya, rencana pemanfaatan PDN, dan linimasa migrasi ke PDN.

“Hal lain pemberian rekomendasi adalah urgensi dilaksanakan belanja dan dampak jika kegiatan tidak dilaksanakan, selain itu teknologi cloud mengutamakan teknologi berbasis komputasi awan, dan penerapan manajamen keamanan SPBE,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)