JAKARTA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membatasi kepala daerah untuk tidak sewenang-wenang memberhentikan pejabat dalam dua tahun pertama pengangkatannya menjadi kepala daerah. Kecuali apabila pegawai tersebut menyalahgunakan wewenang, melakukan pelanggaran kode etik yang berat, serta tidak sanggup berkinerja. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan...
Surat Sekretaris Kementerian PANRB Tentang Penyelenggaraan Workshop Praktisi Humas Daerah Nomor : B/2085/S.PANRB/07/2014 Tangga : 17 Juli 2014 Lampiran : - Hal : Penyelenggaraan Workshop Praktisi Humas Daerah di tujujukkan kepada Yth : Sekretaris Daerah Provinsi se Indonesia Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pilot Proyek...











