JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi PemerintahanAdpem) akhirnya diparipurnakan hari ini, Kamis (25/09) setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR Rabu malam. RUU ini akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi undang-undang, bersama dengan 9 RUU lain yang juga sudah melalui tahapan serupa.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, pembahasan RUU yang digagas sejak 10 tahun lalu itu dilakukan secara marathon agar bisa tuntas dan diparipurnakan hari ini. “Pemerintah bersama dengan DPR melakukan pembahasan secara marathon,” ujarnya di gedung DPR, Kamis (25/09).
Menurut jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Adpem diagendakan pada giliran ke tujuh. Sebelumnya, Rapat paripurna melakukan pengambilan keputusan tingkat kedua terhadap RUU Keperawatan, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Jaminan Produk Halal, RUU Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindunagn Anak, RUU Pemilihan Kepala Derah, RUU Pemerintahan Daerah. “Kita mendapat giliran ketujuh,” imbuh Tasdik.
Setelah pengambilan keputusan Tingkat II RUU Adpem, masih ada sejumlah agenda rapat paripurna DPR, yang meliputi pengesahan 10 RUU serta peraturan tentang DPR. (ags/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025
Bhumandala Award Tahun 2025
18.Nov.2025
Rapat dengan Kepala LAN
17.Nov.2025








