Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru saat meresmikan 11 MPP secara serentak, dari Jakarta, Rabu (24/9/2025).
JAKARTA – Pelayanan bersifat inklusif harus ditekankan kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini ada di 296 daerah didorong untuk memenuhi aksesibilitas fisik dan nonfisik, serta perubahan cara pandang yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat terutama kaum rentan.
Pesan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat meresmikan 11 MPP secara serentak, dari Jakarta, Rabu (24/9/2025). Rini menegaskan, salah satu prinsip utama yang harus kita jaga dalam penyelenggaraan MPP yakni inklusivitas.
Dengan diresmikannya 11 MPP pada hari ini, maka 58 persen kabupaten dan kota di Indonesia sudah memiliki MPP. Total terdapat sebanyak 296 MPP di seluruh Indonesia dari total 508 kabupaten/kota dan satu Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kehadiran MPP juga salah satu langkah untuk mencegah maladministrasi. Sebelum adanya MPP, masyarakat memakan banyak waktu untuk pergi ke satu kantor layanan ke kantor layanan lainnya. Kini, berbagai jenis pelayanan disatukan dalam MPP yang tentu memangkas birokrasi, serta efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat.
Masyarakat bisa mengakses beberapa layanan sekaligus tanpa harus berkutat dengan alur rumit birokrasi. Terlebih instansi daerah sudah didorong untuk berbagi data sehingga data masyarakat bisa digunakan untuk lebih dari satu urusan.
Bagi Rini layanan publik tidak boleh membedakan, tetapi harus menyertakan semua pihak, terutama kelompok rentan. “Ini bukan hanya simbol kepedulian, tetapi wujud nyata komitmen bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang bermartabat,” ungkap Rini.
Seluruh instansi wajib membangun sinergi serta koordinasi lintas sektoral. Kehadiran MPP sebagai perwujudan omnichannel pelayanan publik merupakan langkah nyata dalam strategi tersebut. MPP diciptakan sebagai alat pendekatan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses layanan dengan mudah, nyaman, dan setara.
Rini menyampaikan transformasi digital adalah solusi atas keterbatasan fisik dan kondisi geografis. Percepatan digitalisasi harus menjadi strategi utama, terutama bagi daerah yang menghadapi hambatan infrastruktur dan tantangan geografis yang kompleks.
Berbicara inklusivitas tidak terlepas dari upaya kita dalam mendorong percepatan pembentukan MPP di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). “Saya ingin menegaskan, bahwa menghadirkan pelayanan publik yang adil dan merata merupakan tanggung jawab konstitusional kita sebagai penyelenggara negara,” ujar Rini.
Bagi MPP yang berada di wilayah 3T dan kepulauan dapat mengembangkan mini MPP untuk lebih mendekatkan dan memudahkan akses layanan kepada masyarakat. Layanan publik harus dirasakan semua masyarakat, termasuk kelompok rentan yang berada di wilayah 3T dan kepulauan.
Rini kembali berpesan agar pemerintah berani bertransformasi. “Jangan lagi mempertahankan pola-pola lama yang menyulitkan. Pelayanan publik harus berorientasi pada users’ journey dan pada kebutuhan masyarakat, bukan kenyamanan para birokrat,” tegas Rini.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanana Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menyampaikan dari 38 provinsi yang ada Indonesia, terdapat 5 Provinsi yang seluruh kabupaten/kota-nya sudah memiliki MPP. Lima Provinsi tersebut yaitu Banten, D.I Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali dan Daerah Khusus Jakarta.
Penyelenggaraan MPP merupakan konsistensi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui integrasi layanan dari berbagai instansi. “Peresmian MPP menandakan kesiapan suatu MPP dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Otok. (HUMAS MENPANRB)
Sebelas MPP yang diresmikan adalah sebagai berikut:
1. MPP Kabupaten Simalungun
90 jenis layanan dari 20 instansi
2. MPP Kabupaten Kuantan Singingi
26 jenis layanan dari 6 instansi
3. MPP Kabupaten Musi Banyuasin
492 jenis layanan dari 27 instansi
4. MPP Kota Cirebon
78 jenis layanan dari 15 instansi
5. MPP Kabupaten Kediri
84 jenis layanan dari 20 instansi
6. MPP Kabupaten Bondowoso
136 jenis layanan dari 17 instansi
7. MPP Kabupaten Kutai Timur
128 jenis layanan dari 28 instansi
8. MPP Kabupaten Minahasa Utara
129 jenis layanan dari 15 instansi
9. MPP Kabupaten Kepulauan Sangihe
158 jenis layanan dari 18 instansi
10. MPP Kabupaten Maluku Barat Daya
32 jenis layanan dari 17 instansi
11. MPP Kabupaten Mimika
57 jenis layanan dari 18 instansi