
JAKARTA - Pengembangan pedoman evaluasi reformasi birokrasi atau Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain kemudahan dalam implementasi di lapangan, juga kesesuaian dengan berbagai kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia.
Demikian antara lain dikatakan Wamen PANRB Eko Prasojo dalam perbincangan dengan tenaga ahli dari Common Assessment Framework (CAF) dari European Institute of Public Administration (EIPA), Maastricht, The Netherland, Patrick Staes dan Nick Thijs.
Dalam diskusi penyempurnaan pedoman evaluasi reformasi birokrasi yang berlangsung di Kementerian PANRB Selasa (25/3), Wakil Menteri PANRB didampingi oleh Deputi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, M. Yusuf Ateh.
Berita Terbaru
11.Des.2023
Audiensi Wali Kota Tangerang
11.Des.2023
Survei Sampling Kepuasan Penerapan SPBE di Aceh
11.Des.2023
Rapat Pimpinan Kementerian PANRB
11.Des.2023
Apel Pagi Kementerian PANRB
08.Des.2023