
JAKARTA - Pengembangan pedoman evaluasi reformasi birokrasi atau Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain kemudahan dalam implementasi di lapangan, juga kesesuaian dengan berbagai kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia.
Demikian antara lain dikatakan Wamen PANRB Eko Prasojo dalam perbincangan dengan tenaga ahli dari Common Assessment Framework (CAF) dari European Institute of Public Administration (EIPA), Maastricht, The Netherland, Patrick Staes dan Nick Thijs.
Dalam diskusi penyempurnaan pedoman evaluasi reformasi birokrasi yang berlangsung di Kementerian PANRB Selasa (25/3), Wakil Menteri PANRB didampingi oleh Deputi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, M. Yusuf Ateh.
Berita Terbaru
17.Des.2025
Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK dan Kompetisi BerAKHLAK di Lingkungan Kejaksaan RI 2025
16.Des.2025
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor
16.Des.2025
Komitmen Kementerian PANRB Dukung Implementasi Reformasi Birokrasi Diapresiasi Kementerian Imipas
16.Des.2025
Siapkan Birokrasi Responsif hingga 2045, Kementerian PANRB Tampung Masukan dari Akademisi dan Mahasiswa
16.Des.2025








