Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad saat memaparkan materi dalam Diseminasi Teknis Migrasi Sistem Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) Nasional Versi Terbaru di Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).
BANDUNG – Pasca ditetapkannya Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi terbaru, proses perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan kini lebih mudah. Hal ini berdampak pada proses mengurus perizinan tenaga medis dan kesehatan yang tidak memakan banyak waktu.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menguatkan komitmennya dalam perizinan tenaga medis dan kesahatan melalui MPPDN yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dilakukan pada September 2025. Hal ini menguatkan peran pemangku MPPDN di tingkat pusat.
Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad mengatakan dalam proses tersebut terdapat teknis migrasi sistem pada layanan MPPDN yang harus diketahui oleh pemerintah daerah. Antara lain fitur MPPDN versi terbaru; pembagian peran di level pusat; teknis pemenuhan persyaratan MPPDN versi terbaru; kebijakan pelayanan izin tenaga kesehatan/medis terbaru; serta mekanisme helpdesk.
“Dalam implementasinya, kami perlu melakukan manajemen perubahan. Manajemen perubahan itu mekanismenya pasti berubah sehingga perlu banyak penyesuaian. Contoh, misalnya menetapkan berapa lama layanan itu bisa diberikan,” ujar Yanuar dalam Diseminasi Teknis Migrasi Sistem Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) Nasional Versi Terbaru di Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, pengurusan izin tenaga kesehatan dan medis dikenal sebagai proses yang memakan waktu. Pemohon harus mengunggah berbagai dokumen, serta pengecekan kelengkapan dilakukan secara manual terbatas pada satu daerah. Selain itu, pada proses simplifikasi melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun, versi terbaru mencakup pembaruan teknologi dan perluasan akses MPP Digital Nasional melalui website dan mobile. Kemudian adanya dukungan digitalisasi MPP fisik, seperti informasi umum mengenai MPP dan profil MPP tiap daerah. Kebaruan lainnya adalah fitur inklusif. Saat ini MPP Digital telah diterapkan pada 199 kabupaten dan kota dengan layanan yang diberikan yaitu izin tenaga kesehatan, jaminan sosial pensiun, dan pengaduan pelayanan publik.
Lebih lanjut Yanuar mengatakan, saat ini pemerintah juga sedang meningkatkan sistem helpdesk, serta penguatan integrasi tanda tangan elektronik dan segel elektronik di MPPDN.
“Yang juga cukup menarik di versi terbaru adalah terkait dengan penerapan segel elektronik. Jadi, kami memperhatikan keamanan data. Ini data-data teman-teman tenaga kesehatan dan medis ini kan juga sangat penting ya, jangan sampai itu bisa bocor ataupun tidak terdeteksi,” tutur Yanuar.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Direktorat Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Jefri Thomas A.E Silalahi menjelaskan alur tenaga kesehatan/medis untuk pengajuan SIP melalui MPPD. Pertama, tenaga kesehatan/medis terdaftar di SATUSEHAT SDMK. Kemudian memiliki syarat data, diantaranya mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup; menautkan akun SKP platform dan kecukupan SKP; serta status selesai di pengajuan tempat praktik.
Kemudian, pada proses pengajuan di MPP Digital, tenaga kesehatan/medis melakukan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) di MPP Digital, kemudian pengajuan selesai. Terakhir, pada SATUSEHAT SDMK dilakukan validasi SIP di tempat praktik melalui SISDMK fasilitas layanan kesehatan.
Untuk diketahui, SATUSEHAT SDMK adalah portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia. Sementara, SISDMK adalah serangkaian subsistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi, baik di pusat maupun di daerah, yang mampu menghasilkan informasi terkini dan akurat guna mendukung pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan.

Sementara itu, terkait integrasi tanda tangan elektronik dan segel elektronik di MPPDN, perwakilan dari BSSN Andreyanto Pratama mengatakan bahwa secara umum segel elektronik menggunakan teknologi yang sama dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan yang membedakan adalah subjek atau subjek hukum dari penggunanya. Namun, segel elektronik tidak dapat menggantikan fungsi TTE melainkan untuk melengkapi.
Dijelaskan, selain TTE dari pejabat yang bisa melakukan tanda tangan di MPPD, instansi di kabupaten/kota juga perlu melakukan pengaturan atau set up dari segel elektronik masing-masing Dinas PTSP.
“Adapun alur pertama yakni instansi-instansi mengajukan surat permohonan penggunaan segel elektronik. Sementara konsultasi pra-integrasi, bimtek integrasi segel elektronik, dan uji penerapan modul sudah dilakukan oleh rekan-rekan di MPPD. Bisa fokus ke tahap lima, dimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bisa langsung menerbitkan dan menggunakan segel elektronik,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)








