Pin It

20251105 Bertemu Menteri ATR BPN 1

Menteri PANRB Rini Widyantini menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Rabu, (5/11/2025).

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendukung penguatan tata kelola kelembagaan dan penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Disampaikan penguatan kelembagaan Kementerian ATR/BPN harus terus didorong demi terwujudnya pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional dan bebas korupsi.

“Penguatan kelembagaan bukan sekadar mengganti struktur, tetapi tentang mengubah mindset dan culture set seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN serta memastikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah layanan yang cepat, pasti, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya saat menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Rabu, (5/11/2025).

Pada pertemuan itu, disampaikan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN telah melakukan penguatan fungsi pengawasan pelayanan pertanahan di semua wilayah, yang diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Beberapa upaya telah dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan dinamika pelayanan pertanahan di daerah, serta mendorong adaptabilitas dan fleksibilitas dalam merespon kebutuhan masyarakat.

20251105 Bertemu Menteri ATR BPN 2

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan usulan perubahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menjadi Politeknik Agraria STPN. Hal itu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 57/2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Menyikapi hal itu, Menteri Rini menyarankan agar Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini dikarenakan regulasi pembentukan politeknik tersebut harus memiliki izin prinsip dari Kemendiktisaintek untuk selanjutnya dapat ditetapkan desain struktur organisasinya oleh Kementerian PANRB.

Dalam kesempatan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menyampaikan bahwa Kementerian PANRB merupakan induk dari pembangunan organisasi tata kelola. Termasuk juga dengan penguatan SDM, serta penguatan kelembagaan di lingkup Kementerian ATR/BPN.

“Selama ini kami didukung dan dibantu penuh oleh Kementerian PANRB dalam pengembangan tata kelola dan penguatan organisasi, supaya benar-benar bisa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (ynt/HUMAS MENPANRB).