
JAKARTA – Pemerintah melalui Inpres No. 4/2014 memangkas anggaran belanja di 86 kementerian/lembaga. Dari target penghematan Rp 100 triliun, pemotongnan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum paling besar, mencapai Rp22,746 triliun. Namun ada tiga K/L yang tidak mengalami pemotongan, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Mei 2014 itu disebutkan, penghematan dan pemotongan dilakukan terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantguan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
Penghematan dan pemotongan juga tidak dapat dilakukan terhadap anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU).
Masing-masing K/L diminta melakukan identifikasi secara mandiri (self blocking) terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2014, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan. Rincian program/kegiatan yang dihemat selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala UKP4 paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terbitnya Inpres itu.
Presiden juga menginstruksikan Kepala UKP4 untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden secara berkala. (ags/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
30.Jun.2025
Rapat Koordinasi Terbatas bersama Presiden RI
30.Jun.2025
Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI
30.Jun.2025
Pelantikan PPT Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kementerian PANRB
26.Jun.2025
KEK Sanur Wujud Nyata Negara Hadir untuk Rakyat
26.Jun.2025
Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Gencarkan Sosialisasi Tanda Batas Tanah untuk Cegah Sengketa
26.Jun.2025