JAKARTA – Usulan pembentukan Akademi Perkeretaapian di Madiun yang digagas Kementerian Perhubungan perlu ditindaklanjuti dengan perencanaan matang, terutama gambaran outcome yang akan diperoleh masyarakat. Selain itu, perlu didiskripsikan rencana pemanfaatan PNS yang ada di Kementerian Perhubungan untuk mengisi jabatan yang kosong di Akademi tersebut.
Asisten Deputi Assesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan II Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Hastori mengatakan, dari segi fasilitas sudah cukup dalam memadai pembentukan Akademi. Namun pembentukan Akademi juga harus memiliki standar sarana belajar mengajar di perguruan tinggi. “Standar ini dibuat agar ada equal service terhadap seluruh taruna,” ujarnya dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan dan Badan Kepegawaian Negara membahas usulan pembentukan Akademi Perkeretaapian Madiun di Jakarta, Kamis (26/6).
Usulan pembentukan Kelembagaan Akademi Perkeretaapian di Madiun itu sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor : PR.006/1/1 A Phb 2013 tanggal 30 Desember 2013 perihal usulan Pembentukan Kelembagaan Akademi Perkeretaapian di Madiun. Pembentukan Akademi ini bertujuan untuk mewujudkan kompetisi SDM yang profesional. SDM dimaksud untuk memenuhi kebutuhan tenaga terampil di bidang penyelenggaraan transportasi perkeretaapian yang meliputi bidang teknik jalur dan bangunan kereta api, teknik persinyalan telekomunikasi dan kelistrikan kereta api, teknik sarana kereta api, serta teknik lalu lintas dan angkutan kereta api.
Hadir dalam rapat antara lain Kepala Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Perhubungan Anton Tampubolon serta Perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sutarna dan Dani Priyana. (rga/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
25.Jun.2025
Coffee Morning Paguyuban Kementerian PANRB
24.Jun.2025
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
24.Jun.2025
Sinergi Pemerintah-Pelaku Usaha Siapkan Pariwisata Aman dan Nyaman di Libur Sekolah 2025
24.Jun.2025
Audiensi Kepala BMKG
24.Jun.2025
Audiensi Bupati Kupang
23.Jun.2025