
Jakarta- Tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk menikmati rizki dan keberhasilan yang didapatkannya, tetapi pandai-pandailah mengukur diri, pejabat itu harus merakyat, harus menjadi guru dan tauladan masyarakat, jangan sampai ada pandangan-pandangan yang kurang baik dimata masyarakat, jangan sampai membuat kesan kesenjangan yang melebar dimata masyarakat.
Jika berada diruang publik, diantara masyarakat pada umumnya, jangan membuat kesenjangan, kecuali pejabat tersebut dilingkungannya, lingkungan yang terbatas, silahkan. Menjadi pejabat bukan harus pura-pura miskin, tetapi pandai-pandailah membawa diri pada lingkungannya, sehingga mendapatkan simpati dan memiliki kewibawaan ditengah masyarakat. (sgt/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
07.Jan.2026
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
07.Jan.2026
Audiensi Ketua LPSK
07.Jan.2026
Taklimat Awal Tahun Presiden Republik Indonesia
06.Jan.2026
Perayaan Natal Nasional 2025
05.Jan.2026








