JAKARTA - Pemerintah meminta pengelola bandara Soekarno Hatta segera menyelesaikan kerusakan genset atau pembangkit listrik lain penyebab padamnya aliran listrik di fasilitas pelayanan publik tersebut. Kalau tidak segera menyelesaikan masalah tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik dapat dikenai sanksi.
Kalau tidak salah, hari ini sudah hari ketiga. Kemarin pihak bandara menjanjikan segera menyelesaikan, tapi kenyataannya hari ini belum selesai juga, atau bisa disebut ingkar janji. “Jelas sekali, pelayanan publik terganggu. Kasihan yg dagang di sini, kenyamanan terganggu, AC pun nggak nyala,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono saat mendampingi Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melakukan kunjungan kerja ke Padang, Jumat (05/12).
Mirawati menambahkan, bandara merupakan ujung tombak pelayanan publik di bidang transportasi. Masyarakat berbondong bondong datang dan pergi dari dan keluar negeri serta antar kota di dalam negeri. “Kalau pelayanan publiknya tidak baik akan mempengaruhi citra negara kita,” imbuhnya. (gin/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
14.Agu.2025
Menteri PANRB dan Tim Panel Independen Bahas Penguatan KIPP 2025 untuk Inovasi Berkelanjutan
14.Agu.2025
Audiensi Kababinkum TNI
14.Agu.2025
Gebyar Kemerdekaan Bazar UMKM HUT ke-80 RI
14.Agu.2025
Audiensi dengan Ketua Tim Panel Independen KIPP
14.Agu.2025
PANRB's Got Talent 2025
14.Agu.2025