
SURABAYA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dalam Konfrensi Pers 'Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-44 Korpri Tahun 2015', di Surabaya, Minggu (29/11).
Menurutnya, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015. "Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran," ujarnya.
Untuk menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan ASN yang tangguh dan profesional. Oleh karena itu menurut Yuddy, Korpri diharapkan menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.Pelaksanaan HUT Korpri ke-44 dengan tema "Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat".
Yuddy mengatakan bahwa ada tiga substansi dari tema tersebut, yaitu pertama Korpri yang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Kedua, jajaran Korpri diharapkan terus meningkatkan profesionalitas dengan terus meningkatkan kecerdasan intelektual, serta meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual dengan memahami nilai revolusi mental, yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong.
Ketiga, dalam pesta demokrasi, anggota Korpri diharapkan benar-benar menjaga netralitas serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Dengan demikian Korpri yang merupakan sebuah organisasi besar yang beranggotakan lebih dari 4,5 juta pegawai negeri sipil (PNS) akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada tahun 2016 mendatang. (ris/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
18.Jun.2025
Peninjauan Layanan Publik di Kabupaten Subang
18.Jun.2025
Kementerian PANRB Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Peningkatan Pelayanan Publik
18.Jun.2025
Fadli Zon Tegaskan: Penulisan Sejarah Mei 1998 Harus Berdasar Fakta dan Bertanggung Jawab
18.Jun.2025
Kedubes Iran Siap Bantu Evakuasi WNI
17.Jun.2025
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan Utsus Presiden Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
17.Jun.2025
Dorong Budaya Kerja Modern, Kementerian PANRB Sosialisasikan Aturan Fleksibilitas Kerja ASN
17.Jun.2025