Pin It

20260304 Sosialisasi PermenPANRB No. 19 Th 2025 1

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto saat membuka Sosialisasi PermenPANRB No. 19/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN  Kepada Seluruh Pemerintah Daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (4/3/2026)

 

JAKARTA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  2025–2029 mengatur pembangunansumber daya manusia (SDM) aparatur menjadi prioritas transformasi tata kelola, dengan penguatan sistem merit dan manajemen talenta sebagai arah kebijakan. Dalam mengawal pembangunan SDM aparatur tersebut, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 19/2025.

“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnyaAparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata Wamen Purwadi saat membuka Sosialisasi PermenPANRB No. 19/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN  Kepada Seluruh Pemerintah Daerah di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (4/3/2026).

Wamen Purwadi menyampaikan bahwa penajaman implementasi sistem merit kedepan dilakukan melalui lima hal. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit dilakukan secara utuh serta terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan hingga digitalisasi. Kedua, terdapat perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pengukuran pada dimensi sekaligus, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Penajaman sistem merit  ketiga yaitu indeks sistem merit dihasilkan lebih objektif yang didukung melalui instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN serta mempertimbangkan faktor koreksi. “Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional,” ujarnya.

20260304 Sosialisasi PermenPANRB No. 19 Th 2025 1

Keempat, sistem merit ke depan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi instrumen fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Terakhir atau kelima, penguatan sistem merit juga didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif. 

“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” jelas Wamen Purwadi.

Lebih lanjut Wamen Purwadi menyampaikan bahwa dalam berbagai kesempatan Presiden memberikan arahan terkait reformasi birokrasi khusunya pada aspek sumber daya manusia. Presiden memberi perhatian khusus pada penguatan pengelolaan ASN. Sejalan dengan arahan Presiden, kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045. Visi ini menegaskan komitmen untuk membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas, guna mendukung Indonesia Emas 2045.

20260304 Sosialisasi PermenPANRB No. 19 Th 2025 1

Dalam kerangka tersebut, salah satu sasaran utama adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit. “Targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional,” tegasnya.

Wamen Purwadi menambahkan bahwa kerangka tersebut pada akhirnya bermuara pada kualitas ASN yang ingin dicapai pada tahun 2045, yaitu ASN yang berintegritas, adaptif, dan kompeten. “Kualitas inilah yang harus kita pastikan hadir melalui pengelolaan ASN yang objektif dan konsisten, termasuk melalui penerapan sistem merit di pemerintah daerah,” tambahnya. (HUMAS MENPANRB)