JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah Jabatan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Tertentu, yang dapat diisi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RPP yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini akan segera rampung, dan perlu dikonfirmasikan kembali garis besarnya pada pihak-pihak yang berkaitan.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, RPP tentang Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut mengatur hanya pada instansi pusat. Di mana kesetaraan kepangkatan diatur kemudian oleh Panglima TNI dan Kapolri. Selain itu, Deputi Setiawan juga menyisir kembali kriteria umum jabatan yang boleh diduduki oleh TNI dan Polri.
“Hal-hal lain juga perlu diantisipasi seperti penyebutan nomenklatur lembaga, atase, dokumen kepresidenan, maupun jabatan fungsional,” ujarnya dalam rapat harmonisasi RPP Jabatan Pimpinan Tinggi bersama TNI dan Polri di Jakarta, Selasa (12/08).
Selanjutnya, TNI dan Polri yang mengabdi di instansi pusat tidak beralih status menjadi PNS. Padanan pangkat prajurit TNI diatur dalam peraturan Panglima TNI. Begitupun dengan anggota Polri, yang diatur dalam peraturan Kapolri.
“Jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri, ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen pada instansi yang bersangkutan,” tambahnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
10.Jul.2025
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
10.Jul.2025
Audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia
10.Jul.2025
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
10.Jul.2025
Kemenhub Tegaskan Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dapat Dipidana
10.Jul.2025
Audiensi Panitia Seleksi Ombudsman RI
10.Jul.2025
FGD Implementasi RB dan AKIP se-Provinsi Banten
10.Jul.2025