
JAKARTA – Kementerian PANRB tengah memproses penataan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di 81 kabupaten/kota. “Saat ini telah terbentuk perwakilan BNN di 33 provinsi, 75 kabupaten/kota,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam rakor BNN, di Jakarta, Rabu (08/05).
Lebih lanjut dikatakan, hal itu merupakan wujud dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar peran Lembaga Pemerintah Non Kemenetrian (LPNK) ini lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di tanah air.
Sejalan dengan pemekaran organisasi BNN, dipastikan akan menambah jumlah SDM aparatur. Terkait dengan formasi pegawai BNN, Kementerian PANRB menetapkan sesuai dengan kebutuhan, yaitu berdasarkan jumlah, kualitas, distribusi, serta pengembangan karir melalui jabatan fungsional.
Tasdik Kinanto menambahkan, untuk daerah yang kekurangan SDM diminta agar menyampaikan analisis kebutuhan pegawai sesuai dengan formasi yang dibutuhkan sesegara mungkin. “Jangan sampai ada alas an dari kabupaten/kota belum mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal,” katanya. (Nws/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
25.Jun.2025
Coffee Morning Paguyuban Kementerian PANRB
24.Jun.2025
Kementerian PANRB Dukung Penguatan SDM BMKG
24.Jun.2025
Sinergi Pemerintah-Pelaku Usaha Siapkan Pariwisata Aman dan Nyaman di Libur Sekolah 2025
24.Jun.2025
Audiensi Kepala BMKG
24.Jun.2025
Audiensi Bupati Kupang
23.Jun.2025