
JAKARTA – Kementerian PANRB tengah memproses penataan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di 81 kabupaten/kota. “Saat ini telah terbentuk perwakilan BNN di 33 provinsi, 75 kabupaten/kota,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam rakor BNN, di Jakarta, Rabu (08/05).
Lebih lanjut dikatakan, hal itu merupakan wujud dukungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar peran Lembaga Pemerintah Non Kemenetrian (LPNK) ini lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di tanah air.
Sejalan dengan pemekaran organisasi BNN, dipastikan akan menambah jumlah SDM aparatur. Terkait dengan formasi pegawai BNN, Kementerian PANRB menetapkan sesuai dengan kebutuhan, yaitu berdasarkan jumlah, kualitas, distribusi, serta pengembangan karir melalui jabatan fungsional.
Tasdik Kinanto menambahkan, untuk daerah yang kekurangan SDM diminta agar menyampaikan analisis kebutuhan pegawai sesuai dengan formasi yang dibutuhkan sesegara mungkin. “Jangan sampai ada alas an dari kabupaten/kota belum mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal,” katanya. (Nws/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
08.Jan.2026
Kembalinya Kedaulatan Pangan Indonesia
08.Jan.2026
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
08.Jan.2026
Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum 2025
08.Jan.2026
Audiensi dengan Ketua MA
07.Jan.2026
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
07.Jan.2026
Audiensi Ketua LPSK
07.Jan.2026








