JAKARTA – Tidak ada ampun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nyambi menjadi pengedar narkoba. Mereka akan langsung dipecat jika terbukti bersalah.
Hal ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi saat jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kementerian PANRB, Jumas (21/11). “ASN yang jadi pengedar narkoba, selain dikenakan sanksi pidana juga akan dipecat,” ujar Yuddy.
Berbeda halnya bagi ASN yang kedapatan sebagai pengguna narkoba, akan direhabilitasi. Namun sebagai ASN, mereka akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk dilarang menduduki jabatan pimpinan tinggi, dan akan langsung berada pada posisi staf. “Misalnya didemosi atau penurunan jabatan, tunjangan turun, pangkat juga turun. Tergantung berat atau ringan,” tegas Yuddy.
Namun diingatkan bahwa hanya BNN yang dapat mengetahui pengguna ringan atau berat. “Kita serahkan ke BNN. Setelah diketahui akan langsung dikenakan sanksi administrasi,” tutur Yuddy. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
15.Agu.2025
Rapat dengan Kepala BPPSDM Kementerian Pertanian
14.Agu.2025
FGD Pembahasan Rancangan Kebijakan RB
14.Agu.2025
Menteri PANRB dan Tim Panel Independen Bahas Penguatan KIPP 2025 untuk Inovasi Berkelanjutan
14.Agu.2025
Audiensi Kababinkum TNI
14.Agu.2025
Gebyar Kemerdekaan Bazar UMKM HUT ke-80 RI
14.Agu.2025
Audiensi dengan Ketua Tim Panel Independen KIPP
14.Agu.2025
PANRB's Got Talent 2025
14.Agu.2025