Suasana kegiatan Pembinaan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital, di Makassar, Kamis (22/09/2025).
MAKASSAR – Pemerintah terus mengakselerasi transformasi digital yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Perubahan paradigma berfokus pada mental model, budaya, proses bisnis, dan cara kerja birokrasi agar relevan dengan era digital dengan memanfaatkan emerging and advances technology. Transformasi digital yang diharapkan dapat terwujud dapat menerapkan advance technology yang mampu mendorong perubahan perilaku pengguna dan membantu meningkatkan kinerja pemerintah.
“Transformasi digital harus mempermudah proses pelayanan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah di berbagai lini kehidupan dari sejak lahir hingga tutup usia, serta dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik maupun kualitas kebijakan pemerintah,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce, saat kegiatan Pembinaan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital, di Makassar, Kamis (22/09/2025).
Kegiatan pembinaan bagi 35 pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berada di wilayah timur Indonesia bertujuan mendukung penerapan kebijakan Pemerintah Digital (Pemdi) tahun 2026, yang merupakan penguatan dari kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemaparan dan diskusi berfokus pada pelaksanaan strategi pengarusutamaan transformasi digital pemerintah sesuai amanat Peraturan Presiden No. 12/2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Disampaikan rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 mengamanatkan adanya transformasi tata kelola yang mencakup regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Transformasi digital pemerintah merupakan salah satu aspek dalam transformasi tata kelola dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dimana pada RPJMN 2025-2029 berisikan Program Prioritas Pemerintah Digital yang direncanakan secara terpadu dalam mendukung target pembangunan nasional.
Pelaksanaan transformasi digital harus dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang saat ini menjadi isu besar, seperti minimnya interoperabilitas antar sistem dan aplikasi yang menjadi penyebab menjamurnya aplikasi-aplikasi sejenis di berbagai instansi dan tidak terkonsolidasinya data acuan yang digunakan untuk pengambilan keputusan di internal atau lintas instansi pemerintah.
“Saat ini Kementerian PANRB tengah memperkuat landasan penerapan transformasi digital pemerintah dengan merevisi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah ada sebelumnya. Perumusan kebijakan terkait Pemerintah Digital saat ini masih berproses, sehingga diperlukan persiapan dalam masa transisi dari SPBE menuju Pemerintah Digital,”ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman yang sambutannya diwakilkan Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Bakti Haruni mengapresiasi dan mendukung upaya Kementerian PANRB dalam menyongsong transisi dari SPBE menuju Pemerintah Digital 2026. Dikatakan bahwa Pemprov Sulawesi Selatan berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan efisien dengan perolehan indeks kematangan SPBE yang terus meningkat setiap tahunnya.
Transisi SPBE menuju Pemerintah Digital 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi teknologi digital di pemerintahan Indonesia. Dirinya berpendapat setidaknya ada 3 fokus utama mendorong transformasi digital, yakni pengembangan infrastruktur teknologi yang memadai, kemudian peningkatan kapasitas SDM agar mampu mengelola sistem digital dengan professional. Serta integrasi sistem dan data antar-instansi guna terciptanya layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
“Melalui kegiatan pembinaan ini, kita berharap seluruh OPD, kabupaten/kota, dan instansi terkait mampu memahami arah kebijakan Pemdi 2026 serta berkomitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya. (byu/HUMAS MENPANRB)