JAKARTA - PNS yang akan mengetahui jumlah tabungan perumahannya (Taperum) kini tidak perlu repot-repot lagi. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS memberikan kemudahan berupa fasilitas akun individu, yang dapat diakses secara online.
“Fasilitas ini akan mempermudah PNS ketika ingin mengetahui jumlah Taperumnya melalui website, handphone, maupun smartphone”, ujar Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan, Kamis (27/03).
Penggunaan fasilitas akun individu itu sudah bisa dilakukan sejak 27 Januari 2014, setelah diresmikan oleh Sekretaris Kemenpera, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapertarum-PNS, Rildo Ananda Anwar.
Dengan sistem akun individu, juga dapat diketahui jumlah iuran Taperum-PNS yang dihimpun oleh Bapertarum PNS. Saat ini jumlahnya Rp 5,582 triliun. Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar Rp 3,094 Triliun.
PNS bisa membuka akun individunya masing-masing dengan mengakses dua cara.
- Melalui sistem SMS : Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol) dikirim ke nomor telepon selular 0812 1900 6000. Misalnya SLD 1961110420070110011100 2100
- Melalui akses internet yakni mengklik www.bapertarum-pns.
co.id, masuk ke menu “beranda”, pilih menu “akun individu”, lalu “login” dengan mengetik NIP, lalu password, ketik dua angka kode golongan awal PNS serta tambahkan dua angka nol.
Heroe mengimbau seluruh Kementerian dan Lembaga serta Pemda untuk membantu memberikan data riwayat kepangkatan PNS di instansinya kepada BAPERTARUM-PNS. “dengan demikian akun individu ini dapat terus dijaga validitas datanya, yang pada akhirnya bermanfaat untuk semua pihak,” ujarnya.
Sejak 1 Januari 1993 setiap PNS (non TNI/POLRI/KEMHAN) dipotong gajinya setiap bulan untuk iuran sebesar Rp 3.000 (Gol.I), Rp 5.000 (Gol. II), Rp 7.000 (Gol.III), dan Rp 10.000 (Gol.IV). Dari iuran tersebut setiap PNS golongan I sampai dengan III yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat bantuan, yaitu :
- Bantuan Uang Muka, bagi PNS yang membeli rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
- Bantuan sebagian Biaya Membangun rumah di atas tanah sendiri, bagi PNS yang memiliki tanah dan akan dibangun rumah dengan fasilita Kredit Bangun Rumah (KBR);
- Pengembalian Tabungan, pada saat PNS berhenti bekerja baik karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab lain. (Bagi yang tidak memanfaatkan bantuan)
Salah satu informasi penting yang dibutuhkan para peserta Taperum-PNS sebagaimana layaknya peserta tabungan adalah hak untuk mengetahui jumlah iuran tabungan yang sudah dikumpulkan. Untuk itu setiap PNS harus mempunyai akun individu atau individual account yang bisa diakses setiap saat dan bahkan dimanapun berada, dengan informasi yang akurat. (swd/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
15.Okt.2024
Assessment Center Seleksi Terbuka Kepala BKN
14.Okt.2024
Rapat Pembahasan RPerpres Kementerian Pariwisata
14.Okt.2024