
JAKARTA – Seluruh kementerian/lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (Pemda) harus menyelesaikan e-formasi paling lambat akhir April 2015. Hal itu diperlukan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah.
Hal ini disampaikan Yuddy melalui Surat Menteri PANRB No. B/5548/M.PAN-RB/12/2014 tentang Optimalisasi Kebutuhan ASN Sistem e-formasi. “Untuk melakukan pemerataan pegawai, kami perlu e-formasi untuk mengecek instansi mana yang kelebihan pegawai dan mana yang kekurangan,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (19/12).
Penegasan itu disampaikan mengingat hingga saat ini masih ada K/L/Pemda yang sama sekali belum mengerjakan e-formasi. “April tahun depan harus sudah selesai semua,” tegas Yuddy.
Dia menambahkan, dalam aplikasi e-formasi harus jelas mencantumkan jumlah PNS yang akan pensiun dari tahun 2015-2019 dan Analisis Beban Kerja (ABK). Selain itu, dituliskan pula jabatan struktural, jabatan fungsional, dan syarat jabatannya. (gin/rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
13.Mar.2026
Kawal Pelayanan Tetap Terjaga Selama Periode Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi
13.Mar.2026
Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan
13.Mar.2026
Audiensi Bupati Merauke
13.Mar.2026








