Belum lama ini atau tepatnya tanggal 7 September 2015, Gubernur Sulawesi Utara melalui Wakil Gubernur melakukan pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV. Tak ayal tindakan tersebut blunder sekaligus menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui pers release ke media, sebagai hasil...
