Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Ekon)
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah merumuskan sejumlah insentif ekonomi untuk kuartal II tahun 2025. Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di Juni–Juli 2025.
“Paket insentif ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II ini. Beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Pada kuartal II-2025, ungkap Menko Airlangga, pemerintah akan meluncurkan enam paket insentif ekonomi mulai 5 Juni 2025. Tujuan pemberian paket insentif tersebut agar mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Eenam insentif itu ialah subsidi pembelian motor listrik senilai Rp7 juta, bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah atau BSU seperti saat masa Pandemi Covid-19 maupun diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif listrik utk pelanggan di bawah 1.300 VA seperti awal tahun ini, diskon tarif tiket pesawat lewat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol.
Menko Airlangga mengatakan, saat ini masing-masing Kementerian tengah menyiapkan regulasi terkait pemberian paket insentif ekonomi tersebut. "Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," kata Airlangga.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui bahwa rencana pemberian diskon tarif untuk pelanggan listrik dengan daya di bawah 1.300 VA tersebut sudah didiskusikan bersama PT PLN (Persero).
Erick Thohir mengatakan rencananya pemberlakuan diskon tarif listrik akan dimulai pada 5 Juni 2025. "Kan untuk mendorong pertumbuhan, kita perlu competitiveness. Diskon tarif listrik tentu membantu masyarakat yang membutuhkan, tapi competitiveness untuk ekonomi juga kan bagus nanti," kata Erick.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan stimulus agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Kemudian, lanjut Menkeu, di saat bersamaan dengan peluncuran stimulus ekonomi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan mencairkan gaji ke-13. Tujuannya adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat khususnya bagi para aparatur sipil negara.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Ia mengatakan, paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
Menurut Susiwijono, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.