
BATAM - Suatu terobosan dan keseriusan pemerintah dalam implementasi kebijakan menuntut setiap aparatur negara untuk bekerja kreatif. Terbitnya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan aparatur untuk bekerja lebih keras.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut, ASN dituntut memiliki kreativitas untuk berperan aktif dalam pemerintahan.
Dalam melaksanakan gerakan revolusi mental melakukan reformasi birokrasi di seluruh organisasi, tantangan aparatur adalah mencari cara agar bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan dana yang efisien. "Bagaimana aparatur bisa berkreasi dengan dana yang tidak berlebihan namun tidak menyalahi aturan," jelas Setiawan saat membuka acara Sosialisasi dan Evaluasi Kebijakan Bidang SDM Aparatur di Batam, Selasa (11/11).
Kemajuan zaman menuntut setiap orang untuk terus berkembang. Oleh karena itu, tak hanya pihak swasta yang seharusnya mengejar perubahan, tetapi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus mengimbanginya. "Pekerjaan akan maksimal jika kita kreatif," ujar Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Robert Iwan Loreaux yang dalam acara tersebut.
Pemerintah perlu membuat terobosan-terobosan dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat. Aparatur harus memikirkan implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. "Tidak hanya output namun juga outcome yang diperoleh," ujar Robert. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
10.Sep.2026
Malam Puncak HUT ke-15 KompasTV Indonesia B15A
09.Sep.2026
Akselerasi Pemulihan Pelayanan Publik Pascabencana, Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Instansi
09.Sep.2026
Kementerian PANRB Siapkan Upaya Penguatan Tata Kelola Pengaduan Nasional melalui SP4N-LAPOR!
08.Sep.2026
Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama
08.Sep.2026
Rapat Penataan OTK Kementerian Perhubungan
08.Sep.2026








