
JAKARTA – Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja menegaskan pentingnya pemetaan jabatan yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, sebelum mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemetaan jabatan merupakan bagian dari tindak lanjut perencanaan jabatan, diikuti dengan penetapan standar-standar jabatan dan sinkronisasi kebutuhan. “Hal ini merupakan milestone yang sudah diterapkan oleh semua instansi tanpa terkecuali,” ujar Deputi Setiawan Wangsaatmadja dalam rapat persiapan penyusunan formasi CPNS IPDN di Kemendagri tahun 2014, Selasa (12/08).
Dikatakan, sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), transisi tersebut harus dicermati betul, ungkapnya, karena aparatur wajib melaksanakan lex specialis namun juga harus tunduk pada Undang-Undang Kepegawaian yang merupakan lex generalis. Dengan begitu, lulusan-lulusan praja IPDN akan ketahuan standar kompetensinya dan menduduki formasi kemana saja setelah lulus.
Berita Terbaru
13.Jun.2025
Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri 2025
12.Jun.2025
Menteri PANRB Usul Pengelolaan SDM dan Lembaga Perguruan Tinggi Negeri yang Lebih Fleksibel
12.Jun.2025
Audiensi Forum MWA PTNBH
12.Jun.2025