
JAKARTA – Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja menegaskan pentingnya pemetaan jabatan yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, sebelum mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemetaan jabatan merupakan bagian dari tindak lanjut perencanaan jabatan, diikuti dengan penetapan standar-standar jabatan dan sinkronisasi kebutuhan. “Hal ini merupakan milestone yang sudah diterapkan oleh semua instansi tanpa terkecuali,” ujar Deputi Setiawan Wangsaatmadja dalam rapat persiapan penyusunan formasi CPNS IPDN di Kemendagri tahun 2014, Selasa (12/08).
Dikatakan, sebelum diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), transisi tersebut harus dicermati betul, ungkapnya, karena aparatur wajib melaksanakan lex specialis namun juga harus tunduk pada Undang-Undang Kepegawaian yang merupakan lex generalis. Dengan begitu, lulusan-lulusan praja IPDN akan ketahuan standar kompetensinya dan menduduki formasi kemana saja setelah lulus.
Berita Terbaru
10.Jul.2025
Menteri Rini: Anggota Ombudsman Republik Indonesia Harus Berintegritas dan Dapat Bersinergi
10.Jul.2025
Audiensi Kepala Badan Karantina Indonesia
10.Jul.2025
Bersama BKN dan LAN, Menteri PANRB Bahas Akselerasi Keterpaduan Digitalisasi Manajemen ASN
10.Jul.2025
Kemenhub Tegaskan Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dapat Dipidana
10.Jul.2025
Audiensi Panitia Seleksi Ombudsman RI
10.Jul.2025
FGD Implementasi RB dan AKIP se-Provinsi Banten
10.Jul.2025