
Untuk mempermudah pelayanan KTP, Pemkab Kudus menjadikan Desa/Kelurahan sebagai basis pelayanan, sehingga lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Sejak taun 2008, 129 Desa dan 9 Kelurahan mampu memberikan pelayanan cepat. Prosesnya hanya 4 – 5 menit, mudah, dan gratis, sehingga meminimalisir terjadinya KTP ganda. Kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP...