
JAKARTA – Sejak tahun 2018, pemerintah memberlakukan Online Single Submission (OSS) sebagai portal terintegrasi penerbitan izin berusaha di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, dengan lahirnya kebijakan ini, ada anggapan bahwa perizinan tertentu, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dikembalikan lagi...