Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengadaan SDM Tahun 2024, di Kota Malang, Kamis (16/10/2025).
MALANG - Birokrasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen perubahan yang menentukan keberhasilan program prioritas Presiden. Dalam menjalankan agenda pembangunan nasional yang semakin kompleks, dibutuhkan tata kelola yang solid, manajemen program yang terintegrasi, sertreformasi struktural yang berkesinambungan. Untuk mewujudkan hal tersebut, pengadaan SDM aparatur yang berkualitas merupakan fondasi bagi terwujudnya birokrasi yang efektif, adaptif, dan berintegritas.
“Lebih dari sekadar proses administratif, pengadaan ASN adalah instrumen strategis untuk memastikan aparatur yang direkrut benar-benar berdaya saing dan berorientasi pada hasil. Karena itu, penting bagi kita untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024, agar langkah ke depan semakin tepat dalam mencetak talenta terbaik bagi birokrasi Indonesia,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengadaan SDM Tahun 2024, di Kota Malang, Kamis (16/10/2025).
Disampaikan jika arah kebijakan Presiden dan Wakil Presiden menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat. Birokrasi dituntut untuk responsif, adaptif terhadap perubahan, serta memastikan setiap kebijakan dapat diimplementasikan dengan cepat, efektif, dan akuntabel. Oleh karena itu pengelolaan ASN menjadi faktor kunci dalam menghadirkan aparatur yang disiplin, kompeten, dan produktif guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dirinya mengatakan bahwa perubahan paradigma dalam manajemen ASN menjadi kunci dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan berdaya saing. Rekrutmen ASN yang berkualitas tidak hanya berpengaruh pada kinerja birokrasi, tetapi juga menciptakan efek sistemik terhadap perekonomian dan pelayanan publik. Dengan menempatkan orang yang tepat sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi, pelayanan publik akan menjadi lebih cepat dan responsif, investasi meningkat, dan lapangan kerja terbuka lebih luas.
Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 5,3 juta ASN yang tersebar di seluruh instansi pusat dan daerah, dengan komposisi terbesar berada di pemerintah daerah. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa keberhasilan pelayanan publik sangat bergantung pada kinerja ASN di level daerah. Dari jumlah tersebut, 57 persen ASN kini berasal dari generasi milenial, yang menjadi potensi besar bagi transformasi birokrasi ke arah yang lebih inovatif dan adaptif terhadap teknologi.
Dari sisi kualitas, mayoritas ASN telah berpendidikan sarjana, namun masih terdapat ruang besar untuk peningkatan kompetensi, terutama di jabatan-jabatan teknis dan fungsional. Oleh karena itu, pengelolaan ASN perlu diarahkan untuk mendorong produktivitas lintas generasi dan memperkuat profesionalisme aparatur di seluruh tingkatan pemerintahan.
Purwadi menyampaikan bahwa proses pengadaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 menjadi kilas balik untuk memastikan kebijakan pengadaan ASN ke depan semakin tepat sasaran dan berdampak pada kinerja birokrasi. Proses pengadaan ASN tahun 2024 diawali dengan perencanaan kebutuhan yang matang dan berbasis data. Melalui koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN, setiap tahap dilakukan secara terintegrasi untuk memastikan formasi yang ditetapkan sesuai dengan prioritas nasional serta kemampuan anggaran.
“Pendekatan ini menjadi dasar penting agar pengadaan ASN tidak hanya memenuhi jumlah, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata instansi pemerintah sekaligus mendukung penataan tenaga non-ASN secara bertahap,” katanya.
Seluruh proses pengadaan ASN tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi yang jelas seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menjadi dasar utama. Kebijakan tersebut diperkuat dengan berbagai peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS dan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB yang mengatur secara komprehensif tata cara pengadaan. Selain itu, sejumlah keputusan Menteri PANRB juga diterbitkan untuk menjamin keseragaman mekanisme seleksi, baik untuk CPNS maupun PPPK, sehingga proses rekrutmen dapat berjalan transparan, objektif, dan sesuai prinsip merit.
Menurutnya penguatan sektor layanan dasar, sekaligus dukungan program prioritas nasional di tingkat pusat dilakukan melalui pembukaan formasi pengadaan ASN tahun 2024 di tingkat instansi pusat, oleh kementerian yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional. Seperti Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kemendikbudristek yang menjadi tiga instansi dengan alokasi formasi terbesar, hal tersebut dikarenakan tanggung jawabnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Kementerian PANRB. Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengadaan SDM Tahun 2024 ini menjadi sebuah wadah untuk melakukan evaluasi khusunya dalam rekrutmen ASN kedepannya. Sebab sesuatu yang baik menurutnya diawali dengan evaluasi, sehingga kedepan akan ada perbaikan – perbaikan dari hasil evaluasi yang dilakukan.
“Dari evaluasi bisa kita dapat kelebihan apa saja dan kekurangan apa saja. Yang lebih kita tingkatkan, yang kurang nanti kita perbaiki,” katanya. (HUMAS MENPANRB)