Harmonisasi Internal Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Standar Pelayanan dan Desain Keterpaduan, pada Selasa (31/8/2026).
JAKARTA – Transformasi pelayanan publik diarahkan agar pelayanan yang diberikan berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara terintegrasi. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun kebijakan yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar pelayanan yang terpadu antar-layanan dan terintegrasi berdasarkan peristiwa hidup manusia.
“Melalui rancangan pengaturan kebijakan ini, Kementerian PANRB tidak hanya memperkuat standar pelayanan, tetapi juga memperkenalkan desain keterpaduan yang merangkai berbagai jenis pelayanan dalam satu pengalaman layanan berbasis peristiwa hidup,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Ajib Rakhmawanto dalam kegiatan Harmonisasi Internal Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Standar Pelayanan dan Desain Keterpaduan, pada Selasa (31/8/2026).
Ajib menjelaskan, pendekatan dalam rancangan peraturan ini menempatkan kebutuhan dan perjalanan masyarakat sebagai titik awal perancangan layanan. Ini kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam mengimplementasikan setiap jenis pelayanan yang wajib memiliki standar pelayanan.
Lebih lanjut, penetapan jenis pelayanan dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan penyelenggaraan, produk layanan, pengguna dan kebutuhannya, proses penyelenggaraan, serta keterkaitannya dengan jenis pelayanan lainnya. Standar Pelayanan juga diarahkan menjadi instrumen pengendalian mutu yang berfokus pada kebutuhan manusia.

“Penyusunannya diawali dengan pemetaan perjalanan pengguna layanan yang menggambarkan kebutuhan, harapan, tahapan layanan, tindakan pengguna, titik interaksi, pengalaman, serta titik hambatan yang dialami masyarakat,” lanjut Ajib.
Rancangan peraturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dalam proses transformasinya, dilakukan harmonisasi internal pada lingkup unit kerja di Kementerian PANRB untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari sisi muatan materi, sehingga lebih memperkaya substansi.
Ke depannya, pengaturan ini tetap memberlakukan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang telah ditetapkan serta disesuaikan secara bertahap dengan kebijakan baru. Kementerian PANRB selanjutnya akan berperan dalam menetapkan pedoman dan daftar peristiwa hidup, memfasilitasi koordinasi antar-penyelenggara, menyediakan sistem informasi pelayanan publik nasional, serta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan.
Melalui kebijakan ini, transformasi pelayanan publik diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki layanan di masing-masing instansi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih sederhana, terintegrasi, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhannya. Dengan begitu, kehadiran pelayanan dapat dirasakan masyarakat sejak kebutuhan layanan muncul hingga kebutuhan tersebut terpenuhi sebagaimana yang menjadi harapan. (asy/HUMAS MENPANRB)








