
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar tidak melakukan sidak pada hari pertama PNS masuk kerja, setelah cuti bersama dan libur Idul Fitri 1434 H. “Kami serahkan ke masing-masing pimpinan instansi untuk mendisiplinkan pegawainya,” ujarnya kepada wartawan di kantornya , Senin (12/08).
Dikatakan, aturan mengenai disiplin pegawai sudah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Di dalamnya sudah mengatur, bila tidak masuk kerja untuk waktu tertentu, sampai sanksi tegas berupa pemecatan bila pegawai tidak masuk selama 46 hari dalam setahun. Sidak bukan strategi fundamental untuk mengubah seseorang supaya lebih sadar akan tanggung jawab. “Disiplin harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Azwar menambahkan, adanya cuti bersama lebaran merupakan bentuk kelonggaran yang diebrikan oleh Negara kepada pegawai negeri, dan kalau ditotal, jumlahnya ada sembilan hari. “Kami tidak mau masyarakat merasa pelayanan menjadi lama karena terpotong hari libur tadi,” tambahnya.
Kepada seluruh PNS, menetri menekankan agar lebih semangat dan berkinerja lagi sehingga semua program aksi yang direncanakan tepat pada sasaran, bukan hanya tepat waktu. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
18.Sep.2025
Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan
18.Sep.2025
Audiensi Bupati Jember
18.Sep.2025
Peninjauan Makan Bergizi Gratis (MBG)
18.Sep.2025
Peninjauan RSUD Raden Mattaher Jambi
18.Sep.2025
Rapat Kelembagaan Badan Komunikasi Pemerintah
18.Sep.2025