
Suasana Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra,di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra, sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, dengan tugas melaksanakan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satgas. Ia menjelaskan bahwa Satgas dibentuk untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja. Tim Pengarah juga bertanggung jawab menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Presiden.
Menko Pratikno menegaskan bahwa salah satu fokus utama saat ini adalah membangun sistem data terpusat, sehingga setiap intervensi pemerintah dapat dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, percepatan penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi dinilai penting sebagai rujukan utama pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk dalam pengaturan kebutuhan pendanaan.
“Satgas diarahkan untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terkoordinasi, terukur, dan transparan. Penyusunan Rencana Induk dan Rencana Aksi harus dipercepat agar implementasi di lapangan dapat segera berjalan,” ujar Menko Pratikno.

Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak terhadap berbagai aspek. Yang terdampak bukan hanya bangunan dan infrastruktur, tetapi juga beberapa layanan negara, mulai dari layanan dasar pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan serta masyarakat. Kondisi ini berimplikasi langsung pada pelayanan publik dan hak-hak dasar warga negara.
Oleh karena itu, respons pemerintah tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat yang berorientasi pada penyelamatan jiwa. Pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik esensial harus dilakukan secara paralel sejak awal agar negara tetap hadir dan sistem administrasi tidak mengalami kekosongan.
“Saat ini, Kementerian PANRB menjalankan peran strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi,” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini.
Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana. Untuk itu, penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas menegaskan bahwa rapat koordinasi ini mencerminkan kesungguhan pemerintah pusat dalam bekerja cepat membantu pemulihan daerah terdampak bencana. Ia menekankan bahwa keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif.

“Pemerintah harus tetap bergerak. Jika roda pemerintahan berhenti, maka akan sulit menggerakkan masyarakat untuk bangkit. Karena itu, percepatan penyusunan Rencana Aksi dan implementasinya menjadi prioritas utama Satgas,” tegas Menteri Tito.
Di sisi lain, transformasi digital pemerintah pascabencana juga diarahkan sebagai langkah strategis membangun pemerintahan digital yang tangguh dan inklusif. Bencana tidak boleh memutus hak masyarakat. Pemerintah digital diposisikan sebagai cara negara hadir lebih dulu, memastikan layanan tetap berjalan, serta menjamin tidak ada warga yang tertinggal dari sistem administrasi negara.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan pemulihan pascabencana berjalan menyeluruh, tidak hanya membangun kembali infrastruktur, tetapi juga menjaga keberlanjutan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Bencana tidak boleh menghentikan kerja negara dan tidak boleh memutus hak masyarakat. Dengan sinergi lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah, kita harus memastikan pemerintahan tetap hadir, layanan publik tetap berjalan, dan pemulihan berlangsung secara cepat, terarah, serta berkelanjutan,” pungkas Rini. (HUMAS MENPANRB)







