Deputi Bidang Pelayanan Publik Otok Kuswandaru dalam Rapat Persiapan Fact-Finding Mission OECD pada Section HCPAS dan PSI, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
JAKARTA – Pemerintah terus memastikan proses aksesi Indonesia sebagai negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) berjalan sesuai standar dan ekspektasi yang diharapkan. Instansi pemerintah yang termasuk ke dalam Public Governance Committee (PGC) memperkuat komitmen tersebut melalui pemberian jawaban atas kuesioner instrumen Recommendation on Human-Centered Public Administrative Services (HCPAS) (0503) dan Declaration on Public Sector Innovation (PSI) (0450).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa pengisian kuesioner atas dua instrumen tersebut tidak hanya melihat kuantitas program yang telah dan sedang berjalan, tetapi juga melihat seberapa kuat fondasi kelembagaan yang menopangnya. “Kejujuran dalam menjawab kuesioner ini akan menunjukkan bagaimana pemerintah Indonesia terus berupaya membangun pelayanan publik yang adaptif, kolaboratif, dan inovatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ungkap Deputi Otok dalam Rapat Persiapan Fact-Finding Mission OECD pada Section HCPAS dan PSI, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Substansi jawaban disusun bersama oleh anggota PGC dengan menyelaraskan perspektif untuk memperkuat substansi, serta melengkapi data dan bukti pendukung terhadap instrumen kuesioner tersebut. Langkah ini juga untuk menghasilkan penyusunan jawaban secara komprehensif, konsisten, dan mencerminkan praktik baik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

Penyusunan jawaban yang dijabarkan lebih mendalam melalui data yang akurat juga dipersiapkan untuk menghadapi tahapan Fact Finding Mission—verifikasi langsung oleh tim Sekretariat OECD terhadap jawaban yang telah disampaikan. Maka dari itu, pemerintah tidak hanya sekadar mengisi kuesioner, tetapi juga memastikan bahwa pemahaman OECD tentang Indonesia sudah akurat, mutakhir, dan mencerminkan perkembangan nyata dari reformasi pelayanan publik yang telah dijalankan.
Penyusunan jawaban pada instrumen OECD menjadi ruang refleksi pemerintah dalam melihat kebijakan inovasi sektor publik dan pelayanan administrasi berbasis kebutuhan masyarakat yang telah dikembangkan. Ini menjadi upaya nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui pengembangan inovasi, tidak hanya sekadar menghadirkan aplikasi baru, digitalisasi, maupun program-program yang terlihat modern.
“Penyusunan jawaban ini memberi ruang refleksi untuk kita melihat sejauh mana kebijakan inovasi yang dibangun dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Karena inovasi harus mampu memberikan manfaat nyata, mempermudah kehidupan masyarakat, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” ungkap Otok.

Selain kebijakan inovasi, pemahaman yang mendalam tentang instrumen ini juga mendorong pemerintah untuk mengakomodasi pemenuhan pelayanan publik yang berorientasi pada kemanusiaan. Pada akhirnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya sekadar kecanggihan teknologi atau kelengkapan regulasi, tetapi pelayanan yang paling dirasakan manfaat dan kemudahannya oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami instrumen ini secara mendalam tidak hanya membantu pemerintah menjawab kuesioner OECD dengan lebih baik, tetapi juga mendorong untuk menghadirkan layanan yang lebih baik bagi warga negara. Selain itu, juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengukur sejauh mana kebijakan yang telah ditetapkan sudah selaras dengan praktik terbaik global.
Penyusunan jawaban atas kuesioner instrumen Recommendation on HCPAS (0503) dan Declaration on PIS (0450) ini dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (HUMAS MENPANRB)








