Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti dalam penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah yang melibatkan kementerian, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerahm (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah memperkuat pengawasan dan tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan lebih transparan, adil, dan bebas diskriminasi.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah yang melibatkan kementerian, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.
Kegiatan yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026), menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan proses penerimaan murid baru tidak sekadar menjadi agenda administratif tahunan, tetapi bagian dari pelayanan publik pendidikan yang inklusif dan berpihak kepada anak.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang aman, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan bermutu. “SPMB bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, tetapi instrumen pelayanan publik yang krusial dalam menjamin akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, inklusif, dan tanpa diskriminasi agar tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena faktor ekonomi, domisili, kondisi disabilitas, atau latar belakang sosial.
SPMB Ramah juga dirancang untuk memberikan perlindungan dan akses yang lebih setara bagi kelompok rentan, termasuk anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta anak terdampak bencana. “Keberhasilan SPMB bukan hanya soal penerimaan murid baru, tetapi tentang bagaimana negara memastikan masa depan anak-anak Indonesia dimulai dari akses pendidikan yang setara,” katanya.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah.
Sinergi lintas sektor itu menjadi bentuk penguatan pengawasan agar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan dan terbebas dari praktik diskriminasi maupun penyimpangan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengatakan pelaksanaan SPMB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif.
Berdasarkan Survei Katadata Insight Center Tahun 2025, sebanyak 64 persen responden menilai SPMB memberikan manfaat dalam pemerataan akses pendidikan.
Selain itu, 51 persen responden menilai sistem tersebut meningkatkan transparansi, sementara 50 persen lainnya menyebut SPMB mampu mengurangi dominasi sekolah favorit. “Hasil survei menunjukkan arah kebijakan SPMB mulai memberikan dampak positif terhadap pemerataan akses pendidikan,” ujar Gogot.
Ia menjelaskan hingga saat ini sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB, terdiri atas 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi. Beberapa daerah bahkan telah mulai melaksanakan tahapan pendaftaran, di antaranya Provinsi Sumatra Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Pemerintah juga terus memperluas akses pendidikan melalui pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB. Tercatat sebanyak 135 daerah telah menggandeng sekolah swasta untuk mendukung daya tampung pendidikan. Dari jumlah tersebut, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sedangkan 43 daerah menyalurkan bantuan langsung kepada murid berupa beasiswa maupun program sekolah gratis bagi siswa kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Melalui penguatan pengawasan, keterlibatan lintas lembaga, serta dukungan pemerintah daerah, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan SPMB Ramah 2026/2027 mampu menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang lebih bersih, transparan, dan menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.








