
Suasana Rapat Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
JAKARTA – Peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) menjadi salah satu arahan strategis Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi sistem hukum yang berdampak langsung pada keadilan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Untuk memperkuat pembangunan hukum secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penataan organisasi dan tata kerja di Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menteri Rini menyampaikan Kemenko Kumham Imipas memegang peran utama sebagai dirigen dalam mengorkestrasi sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kesuksesan dan pencapaian prioritas Presiden memerlukan orkestrasi tata kelola dan koordinasi antar kelembagaan yang paripurna. Karenanya Kementerian PANRB pada prinsipnya selalu siap mendukung transformasi kelembagaan di Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Menteri Rini.

Menteri Rini mengungkapkan solusi masalah organisasi bukan hanya dengan solusi pragmatis seperti penambahan struktur, pembentukan lembaga baru, penambahan anggaran, serta peningkatan struktur. Tetapi keberhasilan reformasi regulasi membutuhkan solusi holistik seperti optimalisasi kolaborasi, kepemimpinan, kapasitas SDM, budaya kerja, proses bisnis, strategi organisasi, sinkronisasi kebijakan, manajemen isu strategis, manajemen perubahan dan dukungan TI.
Lanjutnya dikatakan penataan kelembagaan harus memperhatikan keseimbangan beban kerja dan koordinasi dengan kementerian koordinator lainnya. Terkait dengan dukungan penguatan fungsi koordinasi, Menteri Rini menuturkan peran Kemenko dan lembaga koordinatif lainnya harus diperkuat sebagai pengikat antar kementerian/lembaga. Mekanisme integrasi kebijakan lintas sektor didorong berbasis policy cluster.
“Karena jika berbicara tentang organisasi tentunya kita tidak berbicara jumlah, tetapi sejauh mana kementerian koordinator bisa menyelesaikan sinkronisasi dan koordinasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Jadi pendekatannya adalah kepada isu-isu yang berkaitan agar terjadi sinergi dengan kementerian/lembaga terhadap persoalan yang ada,” jelas Menteri Rini.

Pada kesempatan yang sama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menguraikan Kemenko Bidang Kumham Imipas hadir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam satu arsitektur koordinasi yang terpadu, efisien, dan berorientasi pada hasil (outcome-based).
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 Kemenko Bidang Kumham Imipas ditetapkan sebagai koordinator/pengampu indikator Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dalam rangka pencapaian Prioritas Nasional 7 (PN 7), yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
“Restrukturisasi organisasi di Kemenko Imipas memang dilakukan atas kebutuhan yang berkembang sehingga diskusi dengan Bu Menpan hari ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan yang bisa dipertimbangkan dalam rangka mengawal pembangunan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)








