Pin It

20260827 Harmonisasi Internal Rancangan PermenPANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik 1Suasana Harmonisasi Internal Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik, di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

 

JAKARTA - Komitmen penyelenggaraan pelayanan publik terus diperkuat, salah satunya dengan melakukan inovasi dan memperluas dampaknya. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto menjelaskan, urgensi rancangan peraturan Menteri PANRB terkait Inovasi Pelayanan Publik diperlukan untuk membangun tata kelola inovasi yang lebih jelas, terarah, terintegrasi, dan berdampak.

“Yang ingin kita bangun bukan sekadar semakin banyak inovasi, tetapi kemampuan untuk mengelola inovasi agar tetap hidup, berkembang, bisa dipelajari, disebarluaskan, dan menghasilkan pelayanan publik semakin berkualitas sekaligus berdampak luas kepada masyarakat,” ungkap Ajib pada acara Harmonisasi Internal Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik, di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

 

20260827 Harmonisasi Internal Rancangan PermenPANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik 3

 

Rancangan peraturan ini merupakan bagian dari pengitegrasian Peraturan Menteri PANRB No. 89/2020; Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021; dan Peraturan Menteri PANRB No. 91/202. Penggabungan tiga regulasi tersebut bertujuan untuk menguatkan kembali inovasi pelayanan publik sebagai satu sistem tata kelola yang utuh, membangun jaringan inovasi, dan menguatkan manajemen pengetahuan yang dapat membangun keberlanjutan inovasi.

Dalam proses penyempurnaan rancangan peraturan ini, telah dilakukan uji publik untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari akademisi serta penerima manfaat (user). Kemudian, dilanjutkan harmonisasi pada lingkup unit kerja di Kementerian PANRB untuk menjaring masukan agar rancangan peraturan Menteri PANRB terkait inovasi ini lebih jelas dari sisi muatan materi, sehingga lebih memperkaya substansi.

Kedepannya, pengaturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara dan organisasi penyelenggara pelayanan publik dalam pengelolaan inovasi. Dengan demikian, implementasinya menjadi lebih optimal dan berdampak luas untuk masyarakat.

 

20260827 Harmonisasi Internal Rancangan PermenPANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik 3

 

“Melalui penyelenggaraan harmonisasi internal, kita harapkan rancangan peraturan ini dapat mendorong penyelenggaraan inovasi pelayanan publik tidak hanya untuk mengejar nilai, tetapi juga memiliki kualitas sesuai apa yang diharapkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang terbaik,” ujar Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan saat menyampaikan muatan materi pada acara tersebut.

Masukan dari stakeholder terkait, diharapkan dapat memperkuat pengaturan yang tersebar menuju satu tata kelola terintegrasi; dari jaringan menuju manajemen pengetahuan dan dari kompetisi menuju penjaringan untuk penyebarluasan dampak. Selain itu, juga mendorong pembinaan kegiatan menuju Tata Kelola Inovasi melalui empat dimensi yang saling terhubung.

Adapun empat dimensi yang dimaksud, yaitu berkaitan dengan penciptaan, keberlanjutan, pengelolaan pengetahuan, dan penyebarluasan dampak. Ini berkaitan untuk mengatur inovasi sebagai suatu siklus dan sistem yang berkelanjutan. (asy/HUMAS MENPANRB)