Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Anggota KASN, dengan persyaratan sebagai berikut:
Untuk Pendaftaran secara Online di : http://daftar.menpan.go.id
Pengumuman, Syarat, dan Jadwal Kilk Disini
Daftar Riwayat Hidup dan Form Persetujuan PPK Kilk Disini
Panitia Seleksi Anggota KASN
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190
Email : pansel.kasn@menpan.go.id




Berita Terbaru
15.Apr.2026
Audiensi President Director Microsoft Indonesia
15.Apr.2026
Audiensi Pemerintah Kabupaten Bekasi
15.Apr.2026
Konferensi Pers Pengisian SDM PHTC Presiden
15.Apr.2026
Terima Audiensi WHIM Management Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Industri Gim Nasional
15.Apr.2026
Presiden Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan di Istana Élysée, Perkuat Hubungan Indonesia–Prancis
15.Apr.2026








