
Tangkapan layar kegiatan Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Informasi Pelayanan Publik, lingkup Provinsi Sumatera, secara daring.
JAKARTA - Pemerintah terus memastikan masyarakat mendapatkan kepastian layanan dengan memperkuat implementasi standar pelayanan. Hal ini perlu dilakukan secara terstruktur dan terarah, dengan memastikan setiap instansi pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai jenis layanan yang dimiliki.
"Implementasi standar pelayanan yang optimal menjadi fondasi utama dalam menjamin kualitas layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ajib Rakhmawanto saat membuka kegiatan Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Publik dan Sistem Informasi Pelayanan Publik, lingkup Provinsi Sumatera, secara daring.
Ajib menjelaskan, penyusunan standar pelayanan juga merupakan dasar utama agar transformasi kelembagaan tidak berhenti hanya sekadar formalitas, melainkan dapat menjadi komitmen yang dituangkan secara terbuka kepada publik. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian tentang layanan yang dibutuhkan, seperti jenis pelayanan, prosedur, waktu, biaya, dan produk layanan.
Sebagai informasi, optimalisasi standar pelayanan juga perlu didukung dengan publikasi layanan yang real-time transparan dan terintegrasi secara digital. Oleh karena itu, pengelolaan dan publikasi layanan, salah satunya melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Cari-Yanlik harus dilakukan sebagai bentuk dari keterbukaan informasi pelayanan publik kepada masyarakat.

Untuk memastikan proses dan hasil penyusunan yang optimal, Kementerian PANRB memfasilitasi pendampingan kepada pemerintah daerah melalui sosialisasi dan asistensi. Lewat forum ini, penyusunan standar pelayanan diharapkan berjalan sesuai prinsip pelayanan publik dan arah kebijakan nasional, baik dari substansi, keterlibatan masyarakat maupun keterpaduan dengan sistem.
Adapun empat pilar pendampingan terarah yang dilakukan terdiri dari identifikasi dan klasifikasi jenis layanan, penyusunan standar pelayanan yang sesuai dengan regulasi, penguatan kapasitas pengelolaan digital, dan integrasi serta publikasi standar pelayanan melalui SIPPN. "Pendampingan intensif ini menjadi upaya penguatan pemahaman, pendampingan teknis serta implementasi kebijakan pelayanan publik yang lebih tertib, terbuka, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tutup Ajib.
Pendampingan ini dilakukan secara tentatif terjadwal pada sejumlah Pemerintah Daerah di Wilayah Sumatera (23 April 2026), Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan (24 April 2026), Sulawesi (28 April 2026), Maluku, dan Papua (29 April 2026). (asy/fik/HUMAS MENPANRB)








