Pin It

20250819 Penguatan Regulasi Jadi Kunci Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 2

Suasana Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden terkait Percepatan Pelayanan Publik secara hibrida, Kamis (14/8/2025)

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menginisiasi kebijakan nasional terkait percepatan pelayanan publik yang rencananya akan diusulkan di level Peraturan Presiden (Perpres). Rancangan Perpres ini sedang dalam tahap pendalaman arah jangkauan pengaturan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menyebutkan, rencana kebijakan ini memiliki logical framework dalam menjawab kesenjangan kualitas pelayanan publik di sejumlah daerah, terutama pada wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T. Aturan di dalamnya menekankan pada pelaksanaan pelayanan publik yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat melalui partisipasi publik.

20250819 Penguatan Regulasi Jadi Kunci Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 1

“Kita perlu mendorong partisipasi publik untuk menumbuhkan ownership masyarakat dalam memberikan masukan kepada pemerintah. Untuk memahami kebutuhan masyarakat dan prinsip no one left behind dapat diterapkan dengan optimal, kita atur ruang partisipasi publik menjadi bagian penentu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Deputi Otok dalam forum diskusi secara hibrida, Kamis (14/8/2025).

Strategi percepatan dalam rancangan kebijakan ini juga mendorong implementasi pelayanan inklusif melalui omnichannel (layanan terintegrasi dan terpadu). Hal ini untuk mewujudkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka serta memperoleh legitimasi publik yang kuat.

20250819 Penguatan Regulasi Jadi Kunci Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 3

Dikatakan, untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, jelas, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan perumusan percepatan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu dibutukan kolaborasi dari berbagai stakeholder terkait.

"Hal ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh Kementerian PANRB melainkan memerlukan kolaborasi dengan berbagai pihak," tuturnya.

Sebagai informasi, percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik disusun untuk selaras dengan kebijakan strategis pemerintahan yang baru khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal ini menjadi salah satu wujud penguatan tata kelola dalam mendukung kebijakan nasional strategis dan program prioritas pemerintah untuk mewujudkan layanan publik lebih cepat, mudah, dan terjangkau. (fik/asy/HUMAS MENPANRB)